TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch Abdullah Dahlan menilai bahwa pemberian pensiun bagi tujuh eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang divonis bersalah dalam sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika sangat aneh.
Dana pensiun buat eks anggota DPR yang bermasalah itu sama sekali tak layak. "Pensiun itu penghargaan buat pengabdian seseorang. Masak korupsi itu pengabdian?" kata Abdullah lewat telepon, Kamis, 7 November 2013.
Tujuh eks anggota DPR yang dipidana korupsi diketahui tetap menerima dana pensiun sekitar Rp 4,2 juta tiap bulan. Duit itu merupakan besaran gaji pokok saat anggota DPR masih aktif.
Besaran dana pensiun itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/ 2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Pemberian dana pensiun itu disebut sesuai dengan UU Nomor 12/1980 yang menyebut dasar pensiun merupakan gaji pokok para anggota Dewan.
Kemarin, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, tujuh eks anggota DPR tersebut tetap diberi pensiun karena mereka mengundurkan diri sebelum divonis oleh pengadilan.
Pengunduran diri itu, kata Siswono, menjadi sebab mereka tetap dapat pensiun karena statusnya menjadi anggota yang berhenti secara terhormat. Yang tidak berhak mendapat pensiun adalah anggota DPR yang dipecat secara tidak terhormat.
Ketujuh eks anggota DPR bermasalah itu antara lain Muhammad Nazaruddin (Partai Demokrat), terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi Wisma Atlet dan Wa Ode Ida Nurhayati, terpidana 6 tahun dalam kasus korupsi Penyesuaian Dana Infrastruktur Daerah. Bagi anggota yang menjabat satu periode, dana pensiunnya disebut hanya berlaku untuk lima tahun. Namun, buat anggota Dewan yang menjabat dua periode, dana pensiunnya disebut berlaku seumur hidup.
KHAIRUL ANAM
Topik Terhangat
Penembakan Satpam | SBY Versus Jokowi | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar |
Berita Terpopuler
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun
Ratu Atut: Betapa Kejamnya Hukuman Media