TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan kecepatan kendaraan bermotor di Jakarta terus menurun. "Sekarang rata-rata hanya 12 kilometer per jam," ujarnya, Kamis, 7 November 2013. Kecepatan itu hanya sedikit di atas kecepatan rata-rata orang berlari santai yang sekitar 10 kilometer per jam.
Tiga tahun lalu kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 18 kilometer per jam. Artinya, dalam tiga tahun kecepatan rata-rata kendaraan di Ibu Kota merosot enam kilometer. Penurunan kecepatan rata-rata itu juga diiringi dengan penurunan jumlah penumpang diangkut kendaraan umum. Dua tahun lalu, angkutan umum Jakarta mampu mengangkut 400 ribu penumpang per hari. "Sekarang hanya 350 ribu penumpang per hari," kata dia.
Menurut Tigor, penurunan angka kecepatan itu disebabkan oleh terlalu banyaknya kendaraan pribadi yang melintas di jalan. Kondisi semakin parah ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah. "Orang terlalu mudah untuk punya kendaraan pribadi," kata dia.
Seharusnya, menurut Tigor, pemerintah perlu melakukan pembatasan pertumbuhan kendaraan bermotor yang diiringi dengan perbaikan fasilitas angkutan umum. Dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan sejumlah kebijakan yang menekan laju jumlah kendaraan di jalan. Langkah tersebut antara lain penerapan tarif parkir mahal, pembenahan parkir liar, sistem ganjil-genap, dan pemasangan sistem electronic road pricing atau jalan berbayar.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Mengundang Jokowi Harus Bayar?
Disindir SBY Soal Kemacetan, Ahok Pilih Merendah
Mengundang Jokowi Harus Bayar? Ini Kronologinya
Mengundang Jokowi Bayar, Pemprov DKI Minta Maaf
Jokowi Kesal Namanya Dicatut Anak Buah untuk Minta Duit
SBY Sindir Jakarta Macet, Dishub Bela Jokowi