TEMPO.CO, Surakarta -- Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan akan mengembalikan mandat penyelesaian konflik Keraton Kasunanan Surakarta ke Kementerian Dalam Negeri. Dia sekaligus menyerahkan pula urusan pembubaran Lembaga Dewan Adat kepada Kementerian. Sebab, lembaga yang dibubarkan oleh Paku Buwana XIII tersebut merupakan organisasi yang telah tercatat oleh pemerintah.
Rudyatmo mengatakan selama ini Pemerintah Kota Surakarta merupaya memediasi lantaran ada perintah dari Kementerian Dalam Negeri. "Tapi ternyata ada satu kubu yang menuding bahwa surat itu palsu," katanya, Jumat, 8 November 2013.
Lantaran merasa tidak diterima oleh salah satu pihak, Rudyatmo memilih untuk menghentikan proses mediasi. Selain itu, dia menambahkan, lembaga yang dibubarkan oleh Paku Buwana XIII tersebut merupakan organisasi yang telah tercatat oleh pemerintah.
Selanjutnya, pihaknya segera menyusun laporan hasil mediasi yang telah dilakukan kepada Kementerian. Pemerintah kota lalu akan memilih untuk menunggu perintah selanjutnya dari Kementerian.
Menurut Rudyatmo, masalah pembubaran Lembaga Dewan Adat tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, lembaga itu telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kota Surakarta. "Pembubaran organisasi masyarakat ada aturannya," katanya.
Baca Juga:
AHMAD RAFIQ
Terpopuler
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Dipecat, Hakim Vica Menenangkan Diri