TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mengirim 100 jaksa penuntut umum yang akan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami mengirim sekitar 100 JPU (JPU), tapi sebelumnya akan diseleksi terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, 8 November 2013.
Sesudah seleksi dilakukan oleh KPK, menurut Basrief, jumlah JPU mungkin berkurang. "Nanti ada seleksi, kemungkinan jumlahnya berkurang jadi 40," kata ia menambahkan.
Lebih lanjut, Basrief mengatakan jaksa yang akan bertugas di KPK merupakan jaksa tambahan, berbeda dengan jaksa yang dipindahtugaskan oleh Kejaksaan. "Itu untuk tambahan, yang rolling beda lagi," ujar dia.
Fungsi jaksa dari Kejaksaan Agung di KPK adalah untuk membantu lembaga antirasuah tersebut dalam hal penuntutan.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?