TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka kasus pembunuhan Fransisca Yofie, Kamis, 7 November 2013, dan Jumat, 8 November 2013. Jaksa menyatakan berkas-berkas untuk kasus pembunuhan sadis karena menyeret korbannya dengan sepeda motor itu sudah lengkap.
"Setelah beres administrasi pelimpahan, kedua tersangka akan kami tahan di Penjara Kebonwaru. Penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo di kantornya, Jumat, 8 November 2013.
Penetapan P-21 dilakukan setelah tim jaksa peneliti menggelar kasus itu di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan sedikitnya tiga kali mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
Irfan mengakui keterangan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Sisca Yofie tetap berpotensi memicu polemik, seperti soal terseretnya tubuh korban dan raibnya salah satu telepon genggam milik korban.
"Tapi daripada tak selesai-selesai (di tahap pemberkasan), lebih baik kami serahkan soal (yang memicu) polemik itu ke (pemeriksaan) pengadilan. Pengadilan nanti terbuka untuk umum, kita semua bisa sama-sama mengawal kasus ini di pengadilan," kata dia.
Dua tersangka pembunuhan Yofie, Wawan dan Ade, ditangkap berturut-turut beberapa hari setelah pembunuhan. Ade menyerahkan diri Sabtu, 10 Agustus 2013. Wawan disergap saat kabur ke Cianjur pada Ahad siang, 11 Agustus 2013. Wawan menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan seorang perwira polisi yang merupakan kekasih Sisca. Terutama terhadap Wawan, polisi dan jaksa lalu menerapkan Pasal 365 ayat (4), Pasal 339, dan Pasal 338 KUHP.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Soal Macet Jakarta, Pengamat Bela Jokowi
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Pencatut Nama Jokowi Diskors!