TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya akan menjemput Eddies Adelia secara paksa untuk dimintai keterangan dalam kaitan dengan kasus penipuan yang melibatkan suaminya, Ferry Setiawan alias Ferry Ludwankara (35 tahun).
Penjemputan paksa dilakukan lantaran Eddies mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi serta telah mengajukan perpanjangan masa pemanggilan sebanyak dua kali. "Sudah terlalu banyak minta dispensasi," kata Riwanto di kantornya, Jumat, 8 November 2013.
Rikwanto menuturkan, Eddies telah dipanggil dua kali dan terus-menerus mengajukan perpanjangan masa pemanggilan. Surat permohonan perpanjangan yang diajukan melalui kuasa hukumnya itu menyebut Eddies akan berobat ke Singapura sehingga dia tidak bisa hadir sesuai jadwal pemeriksaan. Rikwanto mengatakan kepolisian akan menelusuri kebenaran rencana berobat tersebut.
Kepolisian, kata Rikwanto, telah berupaya menjemput Eddies dari dua tempat. Tempat pertama merupakan rumah Ferry yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, sedangkan tempat kedua merupakan rumah orang tua Eddies yang terletak di Pondok Gede. Namun, "Eddies tak ada di sana dan orang tuanya tak mengetahui keberadaannya," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Ferry bersama rekannya Rizky Rachmad, 32 tahun, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Apriyadi Malik pada 24 September 2013 ke Polda Metro Jaya. Ferry dilaporkan karena telah menipu Apriyadi sehingga mengakibatkan kerugian Rp 21 miliar. Pada kasus lain Ferry disebut menyebabkan kerugian Rp 24 miliar.
Suami Eddies Adelia ini ditangkap di Jakarta setibanya dari Singapura pada 18 Oktober 2013 lalu. Rekan Ferry, Rizky, ditangkap di Jakarta.
Ferry adalah pengusaha pemasok batu bara ke PT PLN yang mencari modal dengan menggunakan final draft loading fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat final draft fiktif yang digunakan Ferry.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?