TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 2,5 juta penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Umur yang rentan itu, mulai 10 tahun hingga 59 tahun. Tahun ini, jumlah pengguna aktif mencapai 70 ribu orang. "Kalau pengguna narkoba dari anak di bawah umur hanya kasuistik, tetapi ada," kata Kepala Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional DIY, Ajun Komisaris Besar Sumargiyono, Minggu (10/11).
Maraknya penyalahgunaan narkoba di DIY, tidak terlepas dari banyaknya suplai narkoba yang masuk. Di antaranya, melalui Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. Hingga kini, terhitung sembilan kali petugas Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B, Yogyakarta, menggagalkan penyelundupann narkotika melalui bandara itu.
Sasaran utama para pengedar narkoba, kata dia, remaja dan kaum dewasa muda. Namun tidak menutup kemungkinan, orang dewasa yang sudah berumur.
Pada Jumat (8/11), Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Yogyakarta, menggagalkan penyelundupann sabu-sabu seberat 1.797,5 gram, yang dilakukan AF, 26 tahun, kelahiran Kediri, warga Madura, melalui Bandara Adisutjipto. Jika dirupiahkan, narkoba jenis methamphetamine itu seharga Rp 3,595 miliar.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki itu, akan dijerat pasal-pasal narkotika. Di antaranya, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana 4-12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar setiap orang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Badan Narkotika Nasional mempunyai tiga strategi dalam pemberantasan narkoba. Yaitu tetap mengupayakan orang yang sehat (tidak menggunakan narkoba) agar tetap sehat dengan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kedua, orang yang sudah terkena narkoba diupayakan pulih, yaitu harus ada tempat-tempat pengobatan dan pemulihan. Ketiga, dilakukan pemberantasan jaringan narkoba.
Di DIY, ada beberapa tempat rehabilitasi dan penanganan pengguna narkoba. Di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito, Ghrasia Pakem Sleman, dan Puskesmas Gedongtengen, Yogyakarta.
Sumargiyono menambahkan, tersangka penyelundup sabu-sabu AF, kini masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional DIY. Sebelumnya, para tersangka yang kedapatan membawa narkotika, di Bandara Adisutjipto, ditahan dan diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian DIY. "Dulu kami belum punya penyidik, sekarang sudah ada, kasus ini ditangani BNN. Jika berkas sudah selesai, langsung diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Ketua Umum Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) DIY, Feryan Harto Nugroho, menyatakan 2,8 persen dari jumlah penduduk merupakan pengguna narkotika. Sebagai lembaga anti narkoba, Granat memberi edukasi, penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat komunitas. "Pecandu yang mau sembuh, adalah sahabat kita, perlu pendampingan dan pengawalan," kata dia.
Saat ini, organisasi itu telah menggandeng sekitar 50 komunitas dan sekolah dalam sosialisasi bahaya narkoba dan pemberantasannya. Termasuk komunitas seni, budaya dan komunitas hobiis. "Saat ini kami mendampingi tujuh pecandu psikotropika," kata dia. Rata-rata, para pecandu itu, pengguna tablet, inex, lexo dan obat-obatan terlarang lain. MUH SYAIFULLAH