TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sihotang, pengacara terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, Mario Cornoelio Barnardo, meminta majelis hakim menghadirkan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh untuk bersaksi di persidangan kliennya. Menurut dia, kesaksian Andi Ayyub penting untuk mengklarifikasi soal dugaan suap pengaturan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito yang menjerat Mario. "Saksi Suprapto menjelaskan uang itu untuk hakim, jadi kami rasa ada kaitannya," kata Tommy di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013.
Koordinator jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS. A. Roni, mengatakan sebenarnya mereka telah memanggil Andi Ayyub. Namun dia belum juga hadir di pengadilan. "Sampai sekarang belum hadir," ujarnya. Menurut dia, Andi Ayyub masih dimungkinkan menjadi saksi di sidang terdakwa lainnya, Djodi Supratman, yang dijadwalkan pada pukul 13.00.
Andi adalah anggota majelis kasasi Hutomo. Selain oleh Andi, kasasi itu diadili Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama. Nama Andi Ayyub awalnya terungkap dari rekaman komunikasi Djodi Supratman dan Suprapto. Djodi adalah pegawai MA yang ditangkap bersama pengacara Mario Cornelio Bernardo pada 25 Juli lalu. Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap untuk pengaturan kasasi Hutomo.
Djodi dan Mario kini terdakwa pada perkara itu di Pengadilan Korupsi Jakarta. Adapun Suprapto adalah staf panitera Andi Ayyub. Kepada Tempo, Andi membenarkan Suprapto anak buahnya.
Belakangan, dalam persidangan Mario pada Senin, 28 Oktober lalu, Suprapto mengungkap peran bosnya itu. Ketika itu, Suprapto mengakui aktif berkomunikasi dengan Andi ihwal pengaturan kasasi Hutomo. "Saya sampaikan, pihak pemohon siap membayar 50 persen dalam satu minggu," ujar Suprapto.
Dalam kesempatan itu, kata Suprapto, ia mengatakan kepada Andi ihwal tawaran "uang lelah" untuk hakim agung yang mau membantu pengacara Mario lewat Djodi. Kepada Andi, Suprapto menyebut Djodi menawarkan fee Rp 150 juta agar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa sehingga Hutomo dihukum.
Akan tetapi, kata Suprapto, bosnya itu meminta duitnya ditambah menjadi Rp 250 juta. Belakangan, kata dia, Andi meminta total duit yang harus disediakan Mario menjadi Rp 300 juta. "Itu sebelum berkas tersebut masuk ruangan Pak Andi Ayyub," ujarnya. Rencana pemberian duit itu belakangan terendus "radar" KPK.
Lantaran penuntut mengatakan Andi juga dipanggil untuk menjadi saksi di sidang Djodi, ketua majelis hakim akhirnya menskor persidangan Mario. Mereka masih menunggu Andi datang memberikan keterangan.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler
Ini Curhat Suami Mantan Hakim Vica kepada Tempo
Ical Bersedia Tanggung Utang Hikmat
Ratu Atut Histeris Saat Suami Masuk Keranda
Sedang Dipamerkan, iPad Mendadak Meledak