Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Mario Minta Hakim Andi Ayyub Dihadirkan  

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (10/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (10/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Sihotang, pengacara terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, Mario Cornoelio Barnardo, meminta majelis hakim menghadirkan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh untuk bersaksi di persidangan kliennya. Menurut dia, kesaksian Andi Ayyub penting untuk mengklarifikasi soal dugaan suap pengaturan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito yang menjerat Mario. "Saksi Suprapto menjelaskan uang itu untuk hakim, jadi kami rasa ada kaitannya," kata Tommy di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 November 2013.

Koordinator jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS. A. Roni, mengatakan sebenarnya mereka telah memanggil Andi Ayyub. Namun dia belum juga hadir di pengadilan. "Sampai sekarang belum hadir," ujarnya. Menurut dia, Andi Ayyub masih dimungkinkan menjadi saksi di sidang terdakwa lainnya, Djodi Supratman, yang dijadwalkan pada pukul 13.00.

Andi adalah anggota majelis kasasi Hutomo. Selain oleh Andi, kasasi itu diadili Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama. Nama Andi Ayyub awalnya terungkap dari rekaman komunikasi Djodi Supratman dan Suprapto. Djodi adalah pegawai MA yang ditangkap bersama pengacara Mario Cornelio Bernardo pada 25 Juli lalu. Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap untuk pengaturan kasasi Hutomo.

Djodi dan Mario kini terdakwa pada perkara itu di Pengadilan Korupsi Jakarta. Adapun Suprapto adalah staf panitera Andi Ayyub. Kepada Tempo, Andi membenarkan Suprapto anak buahnya.

Belakangan, dalam persidangan Mario pada Senin, 28 Oktober lalu, Suprapto mengungkap peran bosnya itu. Ketika itu, Suprapto mengakui aktif berkomunikasi dengan Andi ihwal pengaturan kasasi Hutomo. "Saya sampaikan, pihak pemohon siap membayar 50 persen dalam satu minggu," ujar Suprapto.

Dalam kesempatan itu, kata Suprapto, ia mengatakan kepada Andi ihwal tawaran "uang lelah" untuk hakim agung yang mau membantu pengacara Mario lewat Djodi. Kepada Andi, Suprapto menyebut Djodi menawarkan fee Rp 150 juta agar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa sehingga Hutomo dihukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, kata Suprapto, bosnya itu meminta duitnya ditambah menjadi Rp 250 juta. Belakangan, kata dia, Andi meminta total duit yang harus disediakan Mario menjadi Rp 300 juta. "Itu sebelum berkas tersebut masuk ruangan Pak Andi Ayyub," ujarnya. Rencana pemberian duit itu belakangan terendus "radar" KPK.

Lantaran penuntut mengatakan Andi juga dipanggil untuk menjadi saksi di sidang Djodi, ketua majelis hakim akhirnya menskor persidangan Mario. Mereka masih menunggu Andi datang memberikan keterangan.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler
Ini Curhat Suami Mantan Hakim Vica kepada Tempo
Ical Bersedia Tanggung Utang Hikmat
Ratu Atut Histeris Saat Suami Masuk Keranda  
Sedang Dipamerkan, iPad Mendadak Meledak  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.