TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini diperpanjang. Tersangka kasus suap SKK Migas itu telah meneken surat perpanjangan penahanan."Penahanan diperpanjang 30 hari, terhitung sejak besok," ujar Rusydi A. Bakar, pengacara Rudi, Senin, 11 November 2013.
Menurut Rusydi, perpanjangan penahanan tersebut berlaku terhitung 12 November 2013 hingga 11 Desember 2013. "Lewat dari itu, hukum mengatakan, Rudi tak bisa lagi ditahan karena sudah melewati masa penahanan 120 hari," kata dia.
Pada 14 Agustus 2013, KPK langsung menahan Rudi setelah 24 jam sebelumnya ia dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Kasus suap SKK Migas menjerat tiga orang, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain Rudi, tersangka lain adalah petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi.
MUHAMAD RIZKI