TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum menerima surat permintaan cegah tangkal (cekal) untuk Anastasia Florine Limasnax. Istri pemusik Piyu yang lebih dikenal dengan panggilan Flo itu telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah dan mobil Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.
“Sejauh ini belum ada surat permintaan cekal,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, kepada Tempo, Senin, 11 November 2013.
Untuk mencekal seseorang, menurut Heriyanto, perlu mengikuti tata aturan yang berlaku di Ditjen Imigrasi. Setelah diajukan, Direktorat akan menembuskan surat cekal itu ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. “Termasuk ke kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk pencegahan ke luar negeri,” katanya.
Adapun Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Efendy B. Parangin-angin, belum bisa dihubungi mengenai cekal ini. Begitu pula juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus cekal, kepolisian masih kesulitan mengendus jejak Flo. Penyidik belum dapat memastikan apakah istri musikus Piyu itu masih berada di Jakarta atau bahkan di luar negeri. Yang jelas, Flo kini menjadi buron Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Karena perusakan yang dilakukannya, Florine yang juga pemilik distributor VCD, Vision, itu terancam KUHP Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
AYU CIPTA