TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung, mengaku belum menerima berkas kasus anak musisi Ahmad Dhani, AQJ. “Belum ada,” kata Jhonny ketika dihubungi Tempo, Senin, 11 November 2013.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian. “Bagaimana berkas-berkas mau masuk, kalau SPDP belum ada,” tutur Jhonny.
Jhonny menjelaskan, bila polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, mereka akan menyerahkan SPDP ke jajarannya. “Kita baru berkoordinasi,” ujarnya.
"Kemudian berkas-berkas menyusul dan baru diteliti."
Siang tadi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto menyatakan berkas kasus AQJ telah rampung. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
Adapun surat terakhir yang baru dilengkapi adalah surat dari Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan dokumen lainnya seperti pemeriksaan laboratorium forensik dan kesimpulan dari para ahli telah lebih dulu rampung.
Awal September lalu, AQJ mengalami kecelakaan di tol Jagorawi, Jakarta Timur. Saat itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali lantaran melaju dengan kecepatan 176 km/jam. Mobil lalu menabrak pembatas jalan dan menghantam beberapa mobil.
SINGGIH SOARES
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo |
Berita Terpopuler
Adiguna Diduga Melindungi Flo
Antar Istri Hamil, Motor Digasak Perampok
Eceng Gondok dan Sampah di Kanal Banjir Timur
Tol Kunciran-Bandara, Solusi Hindari Macet
Begini Persiapan Warga Kebon Jeruk Hadapi Banjir
Jokowi Masih Tunggu Evaluasi Setahun KJS dari BPK