TEMPO.CO, Yogyakarta - Masyarakat berduit diminta berhati-hati, jika ingin membelanjakan uangnya untuk membeli emas lantakan. Sebab, dalam transaksi emas dengan berat 1 ton itu, ada unsur penipuan dan penggelapan. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menangkap dua pengusaha jual beli emas yang beroperasi di kantor PT Intan Cahaya Sakti, di Jalan dr Sutomo 44 A, Yogyakarta.
Kedua tersangka itu adalah Frans Gunawan Rukmana dan Mochammad Releif, keduannya berumur di atas 70 tahun. "Pelaku mengaku mempunyai cadangan emas lantakan hingga 50 ton," kata Komisaris Besar Joko Lelono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 11 November 2013.
Penangkapan terhadap dua orang itu, berdasarkan laporan Firman, warga Desa Tiban Indah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Dia telah membayar hampir Rp 3,3 miliar, untuk membeli 7,4 kilogram emas lantakan. Dia membayar dua kali, pertama pada 2 Mei 2013 sebesar Rp1,73 miliar, dan Rp1,5 miliar pada 22 Mei 2013.
Namun, Firman beru menerima emas 5 kilogram. Sisanya, emas yang 2,4 kilogram belum diberikan. Karena itu, dia melapor ke Kepolisian Kota Yogyakarta, pada 4 Juli lalu.
Modus penipuan