TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Daftar Pemilih Tetap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kacau. Sebanyak lebih dari tiga ribu orang dalam daftar hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung ternyata tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
"Banyak penduduk di Bangka Belitung yang masih menggunakan kartu tanda penduduk lama, sedangkan dalam Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sudah menggunakan E-KTP,” kata Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Fahrurrozi kepada Tempo, Selasa, 12 November 2013.
Selain itu, menurut dia, banyak juga penduduk pendatang yang sudah berdomisili di Bangka Belitung tapi masih menggunakan KTP daerah asal. Untuk menyelesaikan itu semua, KPU setempat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap kabupaten dan kota untuk menyisir kembali penduduk yang masuk dalam DPT tapi tidak memiliki NIK.
Fahrurrozi mengatakan, KPU Bangka Belitung sudah menargetkan hingga dua pekan ke depan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Kami tidak ingin gara-gara masalah NIK, hak konstitusi warga negara untuk memilih menjadi hilang. Kalau dilihat dari perkembangan data pemilih dengan data kependudukan, kami yakin tidak akan berubah," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Berita terpopuler
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi
Marzuki: Tempo, Nanti Ketemu di Surga atau Neraka
Marzuki Alie: Kalau Suapnya Rp 1 T Baru Sebanding
Menteri UKM: Rakyat Tak Tahu Terima Kasih