TEMPO.CO, Sumenep - Nahrudin, 45 tahun, warga Pulau Sepanjang, Kecamatan Sapeken, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, gara-gara sebatang kayu jati. “Saya tidak mencuri, Pak,” kata Nahrudin kepada majelis hakim dalam sidang perdananya, Senin, 11 November 2013.
Kisah nahas Nahrudin bermula pada 6 Agustus 2013 lalu. Sebagai perawat hutan jati milik Perhutani, Nahrudin bertugas membersihkan areal hutan jati yang baru saja ditebangi di area bernama Petak Dua. Areal itu akan segera ditanami bibit jati yang baru. Sudah tiga tahun Nahrudin bekerja merawat hutan jati Perhutani.
Saat itulah, di atas tumpukan dahan, dia melihat sebatang kayu jati berukuran 110 x 19 sentimeter. Dia teringat pintu rumahnya yang rusak. Nahrudin berpikir kayu itu cukup untuk memperbaiki pintu rumahnya.
Nahrudin lantas meminta izin kepada mandornya. Si mandor mengizinkan Nahrudin membawa potongan kayu tersebut. Namun, ketika hendak pulang, dirinya malah ditangkap sejumlah petugas Polisi Hutan. Dia dituduh mencuri kayu tersebut.
Singkat cerita, Nahrudin akhirnya dipenjara dan menjalani proses hukum. Senin kemarin dia menjalani sidang perdana tanpa didampingi penasehat hukum.
Jaksa penuntut umum Susmiyati mengatakan terdakwa tertangkap tangan membawa kayu milik Perhutani. Nahrudin dijerat Pasal 78 ayat 5 UU RI No 4I Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," dia menegaskan.
Nahrudin akan menjalani sidang lanjutan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler
Misteri Bungker Kuno di Solo Mulai Terkuak
Helikopter Jatuh, Keluarga Aan Kejatuhan Cicak
Guru Honorer Nyambi Tukang Bangunan di Heli Nahas