TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., mengatakan setiap orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwajib. "Kalau tidak melaporkan, ada sanksi tersendiri," kata Mahfud Md. ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, 12 November 2013.
Mahfud menguraikan ada dua kewajiban hukum bagi setiap orang. "Pertama, melaksanakan kewajiban. Kedua, menghindari larangan. Jika seseorang tahu ada tindak pidana, dia wajib melaporkan," ujarnya.
Peryataan Mahfud ini terkait dengan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie, yang mengaku tahu siapa "pemain-pemain" dalam proyek gedung baru DPR pada 2010 silam. Namun, Marzuki enggan menyebut nama yang dia maksud.
Menurut Marzuki, salah satu "pemain-pemain" tersebut adalah anggota Badan Urusan Rumah Tangga. Bahkan, Marzuki mengaku, tak bakal buka mulut seandainya dia diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Marzuki mengatakan dia tak mau menjelek-jelekkan orang lain. Dia juga tak akan membongkar suap proyek gedung baru DPR apabila dirinya tak diseret-seret.
RIZKI PUSPITA SARI
BERITA TERKAIT
Marzuki Alie: Saya yang Bongkar Suap Gedung DPR
Marzuki Alie Siap Mundur Bila Terbukti Terima Suap