TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, Dace Supriayadi, menargetkan eksekusi atau pembongkaran terhadap 239 vila dan bangunan di kawasan Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pendataan yang dilakukannya, vila tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Petugas kami di lapangan saat ini masih menyegel puluhan vila ilegal di kawasan Puncak dan siap eksekusi atau bongkar," kata dia.
Menurut dia, setelah penertiban tersebut, Dace mengakui ada tekanan dan intervensi jajarannya saat akan menertibkan vila di kawasan Puncak dan Cianjur (Bopuncur). "Intervensi saya akui memang sangat besar, mulai dari kiri, kanan, atas, dan bawah," kata dia.
Bahkan, menurut dia, sudah ada kontrak atau kesepakatan membongkar dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada November ini. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI berencana membantu dana sebesar Rp 2 miliar untuk pembongkaran vila.
"Rencananya, sih, bulan November ini untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan liar atau vila-vila, tapi bantuan dari Pemprov DKI ternyata belum cair juga, padahal sudah banyak vila yang sudah disegel dan tinggal dieksekusi," kata dia.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler
Pago Tertangkap, Buron Kasus Holly Tinggal Satu
Polda Akan Jemput Paksa Eddies Adelia
Saksi: Istri Piyu Tabrak Rumah Adiguna
Aksi Perampasan Motor Masih Marak di Depok
Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp 40 Juta dari Gatot