TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 November 2013. Uji materi ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Safaruddin, Habiburokhman, dan Andi Muhammad Asrun.
Mereka mengaku sebagai anggota Forum Pengacara Konstitusi. Dalam permohonan pengujian, ketiganya meminta Mahkamah menguji Perpu ini sebelum ditolak atau disetujui DPR. Dalam persidangan, Safaruddin menjelaskan jika Perpu ini disetujui DPR, maka apabila dalam 15 tahun dia menjadi hakim konstitusi, hak konstitusionalnya sebagai hakim yang independen terusik.
"Karena di Perpu itu ada keterlibatan lembaga lain dalam pembentukan panel ahli dan pengawasan hakim konstitusi," kata Safaruddin. "Atas dasar itulah kami sebagai advokat ingin menguji kembali dasar Perpu yang dimaksud."
Sedangkan menurut Habiburokhman, Perpu lahir pada situasi yang tidak mendesak. Perpu tersebut dibuat setelah bekas Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. "Mestinya pemerintah mengeluarkan Perpu tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Alasannya, kata Habiburokhman, bukan hanya Akil yang ditangkap KPK. Beberapa petinggi negara juga ditangkap dalam rentang waktu hampir bersamaan. Oleh karena itu, dia menilai Perpu ini melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang butuh jaminan hukum.
Sementara menurut Muhammad Andi Asrun, substansi dalam Perpu yang menyatakan syarat menjadi hakim konstitusi tidak boleh terlibat dalam parpol adalah bentuk diskriminasi. Padahal, kata Asrun, sebagai politikus tentunya timbul hasrat negarawan.
Selain itu, jika hakim konstitusi, selaku negarawan, diawasi oleh lembaga yang bukan dari negarawan, maka akan terjadi ketidakseimbangan. "Ini juga bakal mengancam independensi hakim konstitusi, dan kami sebagai advokat tidak ingin sistem independensi di peradilan hilang," ujar Asrun.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita terpopuler lainnya:
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Dituding Peras Mandiri, Ini Jawaban Tempo
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Andi Ayyub Sebut Suprapto Berniat Santet KPK
Di Twitter Farhat Singgung Ayu Tingting dan Enji