TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan penertiban vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 mengenai ketertiban umum yang diawali Perda No 12 Tahun 2009. Penertiban terhadap 200 bangunan itu juga berdasarkan pada kontrak dengan Pemda DKI. "Targetnya akhir tahun 2013 selesai dengan dana dari DKI," kata Dace.
Dace mengatakan dana penertiban kawasan puncak ini dianggarkan Rp 2 miliar ini dari DKI. Jika sesuai target, DKI tahun depan bisa menganggarkan dana lebih besar untuk penertiban kawasan Puncak. "Pertengahan Desember harus sudah selesai. SP 1, SP 2, SP3, segel dan bongkar, itu tahapannya," kata dia.
Saat ini ada 18 pemilik yang diberi surat peringatan. Adapun rincian dari 200 bangunan itu, 56 unit bangunan berada di Desa Megamendung, 46 di Desa Tugu Utara dan 53 unit di Desa Tugu Selatan. Sisanya menyebar di beberapa tempat.
Target pertama yang akan ditertibkan, kata dia, adalah Desa Megamendung. Titik itu dianggap paling banyak pelanggaran dan parah. Bahkan, kata dia, di wilayah itu ditengarai banyak pemiliknya para pejabat tinggi.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler
Pago Tertangkap, Buron Kasus Holly Tinggal Satu
Polda Akan Jemput Paksa Eddies Adelia
Saksi: Istri Piyu Tabrak Rumah Adiguna
Aksi Perampasan Motor Masih Marak di Depok
Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp 40 Juta dari Gatot