TEMPO.CO, Semarang - Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mengancam akan mengadukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ancaman itu akan dilakukan bila Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah minimum yang rendah. “Kami akan mengadukan agar partainya memberikan sanksi,” kata Prabowo, Koordintor Aliansi Gerbang Jawa Tengah, Rabu, 13 November 2013.
Buruh di Jawa Tengah ingin menyetarakan upah minimum dengan provinsi lain, yaitu Rp 2 juta per bulan. Alasan lainnya, berdasarkan isi rekomendasi rapat kerja nasional DPP PDIP awal September lalu, partai berlambang banteng ini menentang upah murah. “Ini sangat relevan dalam kapasitas Ganjar sebagai gubernur dan kader PDIP, yang harus merealisasikan kebijakan partai,” kata Prabowo.
Prabowo berharap Ganjar tak mengingkari kebijakan partai dengan cara mensinergiskan kebijakan yang proburuh. Apalagi hubungan Ganjar dengan buruh di Jawa Tengah sudah terjalin sejak kader PDIP itu hendak mencalonkan diri sebagai gubernur. Ganjar bahkan pernah meneken kontrak sosial dengan organisasi buruh. Kontrak tersebut berisi komitmennya yang mau belajar dan melibatkan diri secara langsung dalam kebijakan perburuhan. “Sikap Ganjar saat itu masuk akal karena gubernur sebelumnya tak mau tahu apalagi belajar mengenai kebijakan perburuhan,” kata Prabowo.
Terhadap ancaman itu, Ganjar Pranowo menyatakan akan menggunakan mata hati untuk menentukan kebijakan upah minimum yang telah diajukan bupati dan wali kota di Jawa Tengah. “Saya orang PDIP. Sebelum lapor, saya sudah koordinasi dengan partai,” katanya.
Ia telah mengumpulkan buruh dan pengusaha untuk membuat kesepakatan membahas upah minimum di Jawa Tengah. Hasil pertemuan itu sepakat menyerahkan kebijakan besaran upah langsung kepada dirinya.
Ganjar sudah memanggil bupati dan wali kota untuk membicarakan upah buruh yang telah diajukan kepadanya, dan hanya Kabupten Boyolali yang belum mengajukan besaran upah minimum. “Saya lihat persoalan penentuan UMK perbedaannya pada metodologi dan jenis yang disurvei sebagai acuan penentuan upah,” katanya.
EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Ini Kejanggalan Tuduhan Jilbab Hitam pada Tempo
Mandiri Ungkap Kebohongan Jilbab Hitam
Kompasiana: Tulisan Jilbab Hitam Provokatif
KPK Sita Buku Yasin Anas-Athiyah, Tolak Yasin Ibas