TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur diturunkan ke Jember untuk mengusut kasus kapolsek yang diadukan telah memperkosa istri tahanan. Hari ini, Rabu 13 November 2013, Propam Polda memeriksa kembali Ajun Komisaris MS, Kepala Kepolisian Sektor Pratang, Jember, yang dituduh memperkosa itu.
Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai pertimbangan sidang etik. Selain mengambil alih pemeriksaan MS, Propam Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mencopot Kepala Seksi Propam Kepolisian Resor Jember, Inspekstur Satu M. Amir.
Pencopotan diduga karena M. Amir tak serius mengusut kasus MS. Sebelumnya, MS dilaporkan memperkosa ES pada akhir 2011. Peristiwa itu terjadi saat LA, suami ES, dipenjara karena tersandung kasus pidana di Pulau Bali. AL lalu melaporkan ulah bejat Kapolsek Patrang ke Markas Kepolisian Resor Jember pada 2012.
Setelah kasus ini terendus media, barulah Kepala Kepolisian Daerah menurunkan tim Propam Polda Jawa Timur sejak awal pekan ini. Tim Propam menyimpulkan tidak ditemukan bukti perkosaan. MS disimpulkan melakukan perzinahan dan dicopot dari jabatannya. MS sekarang dikotak sebagai perwira pertama di Polres Jember.
Komisaris Cecep Susatya, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember, membantah pencopotan jabatan Amir itu terkait kasus bekas kapolsek. "Ini untuk penyegaran saja. Dia ditugaskan sebagai Wakil Kapolsek Rambipuji," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler
Mandiri Ungkap Kebohongan Jilbab Hitam
KPK Sita Buku Yasin Anas-Athiyah, Tolak Yasin Ibas
Bukti Jokowi Sakti, Acara SBY Jadi Tertutup
Shela Sempat Dengar Gaya Hidup Mewah Enji
Curhat Jokowi Saat Pertama ke Jakarta