TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bantul pendukung pengucuran dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 13 November 2013. "Saya diperiksa dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dewan dalam Badan Anggaran," kata Ketua DPRD Bantul, Tustiani.
Saat itu, kata dia, anggota Badan Anggaran ada 23 orang. Dalam penganggaran melalui APBD dan APBD Perubahan 2011, disetujui anggaran untuk Persiba Rp 8 miliar dan Rp 4,5 miliar. Dalam sidang paripurna, ada 32 anggota yang setuju--termasuk dirinya--12 tidak setuju dan satu anggota abstain karena tak hadir.
Menurut Tustiani, anggota Dewan yang setuju mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011 yang melarang hibah dana APBD murni mapun perubahan untuk klub olahraga profesional. "Aturannya keluar pertengahan tahun 2011, tapi baru berlaku mulai 2012," ujar Tustiyani. Sehingga secara teknis tak ada pelanggaran dalam penganggaran. “Jika dianggarkan pada 2012 jelas salah.”
Menurut dia, Dewan tidak mengurusi secara detail teknis penggunaan uang. “Jika dalam penggunaan dana ada penyelewengan, otomatis hal itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran,” ujarnya.
Penyidik Kejati DIY juga memeriksa bekas Ketua Komisi B saat hibah APBD Bantul itu dikucurkan ke Persiba pada 2011, Uminto Giring Wibowo. Kasus ini telah menyeret mantan Bupati Bantul M. Idham Samawi sebagai tersangka. Rencananya, Idham diperiksa Kamis ini.
Dua politikus Dipanggil