TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan menolak memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan di rumah sakit dan instansi tersebut. Kasus ini menyeret Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sebagai tersangka.
Pelaksana tugas Direktur RSUD Tangerang Selatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Ida Lidya, Rabu, 13 November 2013, mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan karena sedang sibuk rapat dengan Airin.
“Saya tidak bisa menjelaskan, dan sekarang sedang rapat dengan ibu Wali Kota,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 November 2013.
Lidya juga tidak mau memberikan penjelasan soal kasus yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Ketika Tempo akan menemuinya, ia langsung menolak. ”Saya hari ini tidak bisa karena rapat, jadi tidak di kantor,” katanya sambil menutup telepon.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan terkait dengan proyek bermasalah yang ditangani oleh Wawan itu. Wawan saat ini menjadi tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Selain Wawan, tersangka lain adalah Dadang Prijatna, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama, yang merupakan tangan kanan Wawan; serta Mamak Jamaksari, pejabat pembuat komitmen di Tangerang Selatan.
"Nilai proyeknya Rp 23 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kemarin. Menurut dia, penyidik lembaganya langsung melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tangerang Selatan.
JONIANSYAH