TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba, M. Idham Samawi, akan diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 14 November 2013. Selain bekas Bupati Bantul itu, Kejaksaan akan memeriksa tersangka lain, yaitu Edy Bowo Nurcahyo, bekas kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.
Namun, keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. "Penyidik akan memeriksa tersangka sebagai saksi," kata Purwanta, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 13 November 2013.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar ini menyeret Idham. Sebab, pada saat musim kompetisi sepakbola 2010-2011, Ketua PDI Perjuangan DIY ini juga menjabat Ketua Umum Persiba, Ketua Umum PSSI Bantul, dan Ketua KONI Bantul. Idham, kata dia, akan diperiksa sebagai saksi untuk menggali peran Edy. Sebaliknya, Edy diperiksa sebagai saksi untuk menggali peran Idham. “Penanganan kasus ini jalan terus,” ujarnya.
Koordinator Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul, Irwan Suryono, mendesak Kejati DIY menambah tersangka baru. "Mestinya memang menyeret banyak tersangka," kata dia.
Sumber Tempo yang menolak disebut namanya mengatakan, pemeriksaan Idham bisa dimanfaatkan penyidik menggali informasi mengenai penganggaran Persiba Bantul. Contohnya, pengajuan usulan mengenai pemberian hibah untuk Persiba dari APBD Perubahan Bantul 2011 tak ada proposalnya.
Sumber itu juga menyimpulkan kejanggalan persetujuan anggota Dewan terhadap pengusulan hibah untuk Persiba dari APBD Perubahan--yang mestinya mendorong penyidik menambah daftar pimpinan Dewan yang perlu diperiksa. Selain Ketua DPRD Bantul, Tustiyani, jajaran pimpinan Dewan seperti Surotun dan Suhidi juga perlu dipanggil.
MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Terpopuler
Mandiri Ungkap Kebohongan Jilbab Hitam
KPK Sita Buku Yasin Anas-Athiyah, Tolak Yasin Ibas
Bank Mandiri Tegaskan Tulisan Jilbab Hitam Bohong
Marzuki Alie Ditantang Bersikap Jantan