TEMPO.CO, Mojokerto - Bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, yang dipecat karena tuduhan perselingkuhan menduga ada konspirasi di balik pemecatannya. Ia mengklaim tuduhan perselingkuhannya tak terbukti dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
“Saya menghadapi orang-orang yang tahu hukum, punya kekebalan hukum, dan sangat berkuasa di bidang hukum,” kata Vica di sebuah restoran di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, 13 November 2013.
Orang yang dimaksud Vica diduga bekas mertuanya. Mertuanya itu, kata dia, hakim senior dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara dan Surabaya, Jawa Timur.
Mentua Vica sempat memergoki pria yang keluar tengah malam dari rumah kontrakannya di Jombang, Maret 2013. Vica mengklaim pria berinisial PGD itu masih kawannya dan datang untuk urusan pembelian mobil. Vica bahkan menuduh mertuanya memaksa dirinya duduk berdua dengan PGD dan diambil gambarnya serta dipaksa mengakui berbuat zina di depan pengurus rukun tetangga.
Vica menegaskan dirinya melanggar dua kode etik sebagai hakim, yakni menerima tamu di rumahnya dan bepergian ke Bali tanpa izin ketua pengadilan setempat. “Sebagai pejabat negara, saya mengakui salah. Tapi soal perselingkuhan tidak terbukti dalam MKH,” ujarnya. (Baca: Dipecat Sebagai Hakim, Vica Ingin Jadi Notaris)
ISHOMUDDIN
Berita Terkait
Resmi Cerai, Vica Tak Minta Hak Asuh Anak
Mantan Hakim Vica Natalia Akhirnya Bercerai
Memory Card Menguak Dugaan Perselingkuhan Vica