TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lagi dua istri Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya dipanggil untuk bersaksi di persidangan Luhfi pada hari ini, Kamis, 14 November 2013. Sebelumnya keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk persidangan yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin kemarin.
"Saksinya Sutiasna Astika (istri pertama), dan Lusi Tiarani Agustin (istri kedua)," kata penasehat hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, melalui BlackBerry Messenger Rabu malam, 13 November 2013.
Menurut Assegaf, jaksa penuntut juga memanggil sejumlah saksi lain seperti Yunus Husein, bekas Kepala Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan, Tajudin Maknun, Jamaludin, Dreyvi Charles Walintukan, Hambali, dan Rinasari Dwi Juli. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan perkara pencucian uang yang dilakukan Luthfi.
Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah hartanya didakwa disebar kepada istri-istrinya.
Ahmad Fathanah telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.
NUR ALFIYAH