TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang sejak 12 November 2013.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya pencucian uang untuk tersangka," kata Johan, Kamis, 14 November 2013.
Johan mengatakan Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan orang yang mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan dikenai tindak pidana pencucian uang. Dengan beleid ini, Rudi terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
KPK juga menetapkan tersangka Deviardi melakukan tindakan pencucian uang. Hari ini, penyidik memanggil enam orang dari money changer PT Dua Putra Valutama sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Rudi Rubiandini.
Rudi dicocok KPK di rumahnya pada Agustus lalu bersama Deviardi, seorang pelatih golf . Ketika ditangkap, KPK menemukan uang US$ 400 ribu. Uang itu diduga bagian dari paket suap senilai US$ 700 ribu dari PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia. Uang sebesar US$ 300 ribu disebut telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. KPK juga menangkap Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Rudi, Deviardi, dan Simon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada persidangan untuk terdakwa Simon, Senin lalu, Executive Finance Kernel Indonesia Prima Hasim mengungkapkan ada instruksi untuk mencatat pengeluaran perusahaan sebesar US$ 700 ribu yang digunakan untuk menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai utang-piutang. "Instruksi surat utang-piutang US$ 300 ribu, yang berutang Bu Mevi Ratanachaitong, cash flow US$ 300 ribu," kata Prima.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler:
Anggita Sari: Ibu Enji Istri Kedua Eks Kapolri
Marzuki Alie Ditantang Bersikap Jantan
Aneh, PPP Tak Mau Suap Gedung DPR Dibawa ke KPK
Kevin Aprilio Diduga Tipu Artis Orbitannya
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Anggita Sari Panggil Mama ke Ibunya Enji
Jokowi Bisa Senyum Puas Ketika Sidak di Kalibata
Peneliti Ubah Jaringan Wi-Fi Jadi Energi Baterai