TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan putusan sengketa pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung pemohon yang gugatannya ditolak berteriak dan mulai melempar kursi. Mereka mengaku kecewa dengan putusan MK itu. "MK ini konyol, putusannya aneh," kata seorang pendukung salah satu kandidat, Kamis, 14 November 2013.
Hari ini MK membacakan putusan terhadap sengketa pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan. Namun, setelah putusan perkara nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 selesai dibacakan, massa pendukung pemohon gugatan merasa tidak puas dan mengobrak-abrik Gedung MK.
Puluhan massa yang merasa tidak puas mulai mendesak masuk ke ruang sidang pleno. Beberapa satpam tak kuasa menahan amukan massa. Para hakim yang sedang membacakan putusan perkara kocar-kacir menghindari amukan massa. Selanjutnya puluhan orang itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK. Mikropon, kursi, dan segala macam perabotan di ruang sidang dilempar dan dibanting. Hingga berita ini ditulis, suasana di gedung MK masih mencekam.
REZA ADITYA