Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap SKK Migas, Kernel Selalu Minta Dimenangkan  

image-gnews
Simon Gunawan Tanjaya saat akan memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, (21/8).  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Simon Gunawan Tanjaya saat akan memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, (21/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Kernel Oil Ptd Ltd Widodo Ratanachaitong selalu meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk memenangkan perusahaannya dalam setiap tender. Hal ini disampaikan Maulana Yahya Abas, pegawai PT Kernel, saat bersaksi di persidangan terdakwa kasus suap SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya. Simon adalah Komisaris PT Kernel.  

"Pak Widodo ingin menang terus, ini disampaikan Pak Popi (Popi Ahmad Nafis, mantan pejabat SKK Migas) ke Pak Simon," kata Maulana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 November 2013. Menurut dia, permintaan ini selalu diajukan sejak Agustus 2012. Namun, Maulana tidak tahu pasti apa yang ditawarkan Simon ke Popi. 

Sebelum Agustus 2012, Maulana juga pernah diajak Simon bertemu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kini mantan ketua) di sebuah restoran Sunda di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. "Diminta Widodo bertemu beliau (Rudi)," ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan ke Simon ada satu lapangan minyak yang akan dijual.

Setelah itu, Maulana menuturkan, Simon menunjukkan dokumen yang berisi harga-harga penawaran tender BP Migas (nama lama SKK Migas). "Simon ditugaskan Widodo membuat dokumen penawaran," kata dia. Pada waktu membuat dokumen penawaran, menurut Maulana, Simon juga membuat ketikan yang mirip faksimili undangan penawaran dari BP Migas.

Dikatakan Maulana, Simon mengantarkan langsung dokumen penawaran ke Popi sebagai dokumen penawaran tender 2012. "Simon mengantarkan penawaran tender yang disetujui Widodo langsung ke Popi," ujarnya. Namun, ia tidak mengetahui apakah dokumen tersebut jadi diserahkan ke Popi atau tidak.

"Saya tahunya hanya dari komunikasi saja sebelum Simon berangkat," tutur dia. Popi Ahmad Nafis, mantan Kepala Divisi Komersialisasi Gas SKK Migas, menampik pernah menerima penawaran tender secara langsung. "Semua penawaran dikirim melalui faks, tidak bisa diserahkan langsung," kata dia.

Popi, yang kala itu menjabat ketua tim penunjukan pemenang tender, membenarkan Widodo pernah menghubunginya untuk selalu dimenangkan dalam setiap tender. "Iya, Widodo telepon ke saya. Pak gimana, menangin dong, Pak," ujar Popi menirukan perkataan Widodo. Popi mengaku saat itu menjawabnya tergantung penawaran dari perusahaannya saat tender. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, Widodo merupakan Komisaris  Kernel Oil Pte Ltd Singapura yang mengikuti beberapa tender di SKK Migas. Widodo juga pemilik Kernel Indonesia, Fortek Thailand Co. Ltd, dan Fossus Energy Ltd. 

Fossus Energy juga beberapa kali menjadi pemenang lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kernel diduga menyuap Rudi Rubiandini sebesar Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Anggita Sari: Ibu Enji Istri Kedua Eks Kapolri 
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Aneh, PPP Tak Mau Suap Gedung DPR Dibawa ke KPK

Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat 
Kevin Aprilio Diduga Tipu Artis Orbitannya 
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh' 
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.