Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset UGM: Sejak Ada KPK Durasi Putusan Kian Cepat

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim riset dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis hasil riset terbaru terhadap putusan-putusan kasus korupsi di Mahkamah Agung selama 2001-2012. Riset itu memakai model analisis survival untuk mengukur pola durasi penanganan kasus korupsi di persidangan. "Riset ini bisa membantu perumusan analisis biaya eksplisit yang harus ditanggung negara akibat suatu kasus korupsi," ujar Koordinator Tim Riset tersebut, Rimawan Pradiptyo ketika berbicara via telekonferensi dari Hiroshima, Jepang di FEB UGM pada Kamis, 14 November 2013.

Menurut Rimawan hasil analisis terhadap putusan kasus korupsi dengan model baru ini menyimpulkan sejak KPK banyak menangani kasus korupsi besar, durasi penyelesaian kasus di semua level pengadilan cenderung semakin cepat. Kasus itu termasuk yang pemberkasannya dari kepolisian maupun kejaksaan. "Artinya kehadiran KPK menyokong perbaikan penanganan korupsi di institusi hukum lain dan membuat biaya penanganan kasus korupsi makin bisa ditekan," ujar Rimawan.

Namun, Rimawan menjelaskan riset ini masih memiliki kelemahan karena mengabaikan adanya indikator pengaruh suap, aksi makelar kasus dan klientilisme yang selama ini diduga kuat mempengaruhi banyak persidangan kasus korupsi. Kelemahan lain, dia menambahkan, belum ada hasil penghitungan konkret mengenai nilai penurunan biaya penanganan korupsi akibat percepatan durasi persidangan. "Kami kesulitan mengakses data ke pengadilan maupun Kementerian Hukum dan HAM soal nilai biaya penyelenggaraan persidangan kasus korupsi," ujar dia.

Hasil analisis di riset menunjukkan perbandingan durasi pengadilan kasus korupsi secara umum memang lebih lama ketimbang kasus yang ditangani oleh KPK. Secara umum, dari pengamatan terhadap putusan MA selama 2001-2012 untu 1789 terdakwa, kasus korupsi yang bisa terselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan hanya 596. Sementara yang memakan waktu 24 bulan mencapai 616 kasus.

Sedangkan hasil pengamatan terhadap perbandingan durasi persidangan kasus yang ditangani KPK dan non-KPK memuat kesimpulan menarik. Untuk kasus, yang ditangani oleh institusi hukum selain KPK, dari 1.666 berkas terdakwa yang masuk ke pengadilan hanya ada 479 kasus yang bisa tuntas persidangannya hingga inkracht dalam jenis durasi 12 bulan. Paling lama, kasus disidangkan sampai inkracht di durasi 144 bulan.

Sementara di kasus korupsi yang ditangani KPK, dari 123 berkas terdakwa yang masuk ke pengadilan, terdapat 117 kasus yang tuntas di periode 12 bulan persidangan. Paling lama, periode persidangan kasus yang ditangani oleh KPK ada di durasi 24 bulan, yakni enam kasus.

Menurut Rimawan persidangan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK memang cenderung lebih cepat dibandingkan polisi atau kejaksaan. Dia mengamati faktor utama yang mempengaruhi hal ini ialah kualitas berkas dakwaan. "Dari ketebalannya saja berbeda, berkas dakwaan KPK rata-rata minimal terdiri dari 300-an halaman," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rimawan menilai isi berkas dakwaan KPK juga biasanya mengadopsi sudut pandang lebih kompleks. Menurut dia penyidik KPK sering memasukkan perspektif pembuktian kerugian negara tidak sekedar dari sudut pandang hukum melainkan juga teori-teori ekonomi, bisnis, manajemen dan akutansi. "Karena itu, kami merekomendasikan semua institusi hukum lebih rajin membangun kerja sama peningkatan kapasitas penyidik dengan akademisi banyak kampus yang tidak berasal dari Fakultas Hukum," kata dia.

Rimawan berpendapat korupsi merupakan kejahatan ekonomi. Pembuktiannya mebutuhkan analisis interdipliner yang berkaitan erat dengan bidang kasus yang beragam.

Rimawan mengatakan riset semacam ini membuka wacana baru karena baru sekali ini muncul di Indonesia. Hasil riset tersebut juga baru pertama kali dipublikasikan. "Kami akan mempublikasikannya untuk dunia internasional," kata Rimawan.

Timotius Hendrik Partohap, anggota tim riset itu mengatakan model analisis survival yang dipakai di riset ini banyak dikenal oleh praktisi bidang kedokteran dan teknik. Dalam kedokteran, metode ini berfungsi mengukur tingkat harapan hidup pasien kanker.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

11 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

11 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

20 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

21 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

21 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

22 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama