TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku. "Sedang diperiksa dan sudah kami amankan," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Apolo Sinambela di Gedung MK, Kamis, 14 November 2013.
Kelima orang itu diduga salah satu pendukung pemohon yang merasa tidak puas karena MK menolak gugatannya. Polisi masih belum memberikan keterangan nama kelima orang yang telah ditangkap itu.
Saat ini polisi juga telah memasang garis polisi di depan ruang sidang pleno yang tadi sempat dirusak massa. Dari pengamatan Tempo, tampak gagang pintu masuk ruang sidang patah, dua layar LCD pecah, podium-podium di dalam ruang sidang patah dan rusak. Selain itu, sejumlah mikrofon juga tampak hancur berkeping-keping karena dibanting massa.
Hari ini MK membacakan putusan terhadap sengketa pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan. Namun, setelah putusan perkara nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 selesai dibacakan, massa pendukung pemohon gugatan merasa tidak puas dan mengobrak-abrik Gedung MK.
Puluhan massa yang merasa tidak puas mulai mendesak masuk ke ruang sidang pleno. Beberapa satpam tak kuasa menahan amukan massa. Para hakim yang sedang membacakan putusan perkara kocar-kacir menghindari amukan massa. Selanjutnya puluhan orang itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK. Mikrofon, kursi, dan segala macam perabotan di ruang sidang dilempar dan dibanting.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
Anggita Sari: Ibu Enji Istri Kedua Eks Kapolri
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Aneh, PPP Tak Mau Suap Gedung DPR Dibawa ke KPK
Kevin Aprilio Diduga Tipu Artis Orbitannya
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'