TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan pemerintah provinsi akan memberi sanksi berupa denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Landasannya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dendanya untuk masyarakat Rp 500 ribu, sedangkan perusahaan yang buang sampah Rp 50 juta," kata Joko Widodo usai acara bersih-bersih Ciliwung di Jakarta, Kamis ,14 November 2013. Menurut lelaki yang akrab disapa Jokowi ini, denda mulai diberlakukan tahun depan usai sosialisasi di bantaran.
Menurut Jokowi, sampah menjadi musuh utama dalam penanganan banjir di Jakarta. Usaha yang dilakukan seperti mengeruk sungai, kali, serta waduk akan sia-sia jika warga masih membuang sampah ke aliran air itu. "Ya percuma saja," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, awal tahun depan dinasnya akan menyosialisasikan patroli kali. Program patroli kali akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Tentara Nasional Indonesia. (Baca juga: Jokowi Serbu Ciliwung Bareng 1.000 Tentara)
Sebelum denda itu diterapkan, kata Unu, warga perlu memahami terlebih dulu mengenai aturannya. Karena itu diperlukan patroli kali. "Bisa kaget nanti. Toh denda itu bukan tujuan utama," kata Unu.
Unu berpendapat, masyarakat tak bisa langsung sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di sungai. Untuk itu, butuh banyak pendekatan agar sedikit demi sedikit terbangun kesadaran. Mengenai anggaran patroli kali, ia belum dapat merincinya. "Masih dihitung berapa personel yang turun dan operasionalnya," ujarnya.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Kevin Aprilio Diduga Tipu Artis Orbitannya
Jokowi Bisa Senyum Puas Ketika Sidak di Kalibata
Kuis Jokowi: Gimana Cara Jaga Kebersihan Pasar?
Ahmad Dhani: Kasus AQJ Permainan Belaka
Asal Mula SMAN 46 Jakarta Disebut Texas