TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) pekan depan menyerahkan hasil investigasnya terhadap kasus dugaan penggelembungan harga pembelian tanah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, kepada kejaksaan setempat. “Ada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang yang melakukan manipulasi agar harga tanah bisa digelembungkan,” kata Koordinator Advokasi MCW, Zainudin, Jumat, 15 November 2013.
Pembangunan rumah sakit empat lantai tersebut dilakukan di atas lahan 12.300 meter persegi. Pemerintah Kota Malang hanya memiliki lahan seluas 8.000 meter persegi. Sedangkan kekurangannya, 4.300 meter persegi, itulah yang dibeli dengan cara manipulasi dan penggelembungan harga. MCW memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar dari total anggaran pembangunan Rp 35 miliar.
Zainudin memaparkan, tanah dibeli Rp 1,7 juta per meter persegi. Padahal, berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), harganya Rp 702 ribu per meter persegi. Harga pasaran pun sekitar Rp 700 ribu per meter persegi.
Tanah 4.300 meter persegi itu pun tiga kali berpindah kepemilikan selama setahun. Semula milik seorang warga Bumiayu kemudian dijual kepada seseorang bernama Yohanes dengan harga Rp 80 juta. Oleh Yohanes dijual lagi kepada Nurhariyanto, warga Turen, Kabupaten Malang, seharga Rp 700 ribu per meter persegi. Namun, beberapa bulan kemudian, tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Malang.
Berdasarkan hasil investigasi MCW, Nurhariyanto hanya digunakan namanya sebagai pemilik yang menjual tanah kepada Pemkot Malang. Sebab, secara finansial, Nurhariyanto tidak mungkin memiliki tanah tersebut. "Ada pejabat di balik Nurhariyanto," ujar Zainudin.
Sekretaris Kota Malang Muhammad Shofwan, sebagai penanggung jawab anggaran, dan Kepala Dinas Kesehatan Supranoto, selaku kuasa pengguna anggaran, menurut Zainudin, diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Karena itu, MCW mendesak Wali Kota Malang Muhammad Anton meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penggunaan anggaran pembebasan lahan.
Ketika dimintai konfirmasi, Shofwan menyangkal tudingan MCW. Sebab, pengadaan lahan merupakan wewenang Dinas Kesehatan Kota Malang. Shofwan mengaku hanya bertugas mengawasi proses pengadaan lahan dan mendorong agar pengadaan lahan dipercepat karena khawatir harganya akan terus melambung. Pembangunan rumah sakit juga harus segera dirampungkan. “Fitnah kalau ada yang mengatakan saya merupakan pemilik tanah yang mengatasnamakan pada orang lain,” ucap Shofwan.
EKO WIDIANTO