Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Mark-up Lahan RSUD Kota Malang Dilaporkan  

image-gnews
Balai Kota Malang pada Jumat, 14 Juni 2012. Tempo/ABDI PURMONO
Balai Kota Malang pada Jumat, 14 Juni 2012. Tempo/ABDI PURMONO
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) pekan depan menyerahkan hasil investigasnya terhadap kasus dugaan penggelembungan harga pembelian tanah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, kepada kejaksaan setempat. “Ada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang yang melakukan manipulasi agar harga tanah bisa digelembungkan,” kata Koordinator Advokasi MCW, Zainudin, Jumat, 15 November 2013.

Pembangunan rumah sakit empat lantai tersebut dilakukan di atas lahan 12.300 meter persegi. Pemerintah Kota Malang hanya memiliki lahan seluas 8.000 meter persegi. Sedangkan kekurangannya, 4.300 meter persegi, itulah yang dibeli dengan cara manipulasi dan penggelembungan harga. MCW memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar dari total anggaran pembangunan Rp 35 miliar.

Zainudin memaparkan, tanah dibeli Rp 1,7 juta per meter persegi. Padahal, berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), harganya Rp 702 ribu per meter persegi. Harga pasaran pun sekitar Rp 700 ribu per meter persegi.

Tanah 4.300 meter persegi itu pun tiga kali berpindah kepemilikan selama setahun. Semula milik seorang warga Bumiayu kemudian dijual kepada seseorang bernama Yohanes dengan harga Rp 80 juta. Oleh Yohanes dijual lagi kepada Nurhariyanto, warga Turen, Kabupaten Malang, seharga Rp 700 ribu per meter persegi. Namun, beberapa bulan kemudian, tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Malang.

Berdasarkan hasil investigasi MCW, Nurhariyanto hanya digunakan namanya sebagai pemilik yang menjual tanah kepada Pemkot Malang. Sebab, secara finansial, Nurhariyanto tidak mungkin memiliki tanah tersebut. "Ada pejabat di balik Nurhariyanto," ujar Zainudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Kota Malang Muhammad Shofwan, sebagai penanggung jawab anggaran, dan Kepala Dinas Kesehatan Supranoto, selaku kuasa pengguna anggaran, menurut Zainudin, diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Karena itu, MCW mendesak Wali Kota Malang Muhammad Anton meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penggunaan anggaran pembebasan lahan.

Ketika dimintai konfirmasi, Shofwan menyangkal tudingan MCW. Sebab, pengadaan lahan merupakan wewenang Dinas Kesehatan Kota Malang. Shofwan mengaku hanya bertugas mengawasi proses pengadaan lahan dan mendorong agar pengadaan lahan dipercepat karena khawatir harganya akan terus melambung. Pembangunan rumah sakit juga harus segera dirampungkan. “Fitnah kalau ada yang mengatakan saya merupakan pemilik tanah yang mengatasnamakan pada orang lain,” ucap Shofwan.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.