TEMPO.CO, Nusakambangan - Ahmad Yusuf, 41 tahun, narapidana kasus pembunuhan berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia diduga kabur saat sedang membuang sampah di luar tembok LP Batu.
"Kami masih mencarinya di seluruh sudut Nusakambangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Agus Puryadi, Jumat, 15 November 2013.
Ahmad merupakan terpidana kasus pembunuhan dengan masa hukuman 20 tahun penjara. Ia sudah menjalani hukuman selama 12 tahun dan tinggal menyisakan 8 tahun lagi sebelum ia bebas. Agus mengatakan, Ahmad kabur pada Kamis sore, 14 November 2013, sekitar pukul 16.30.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, mengatakan Ahmad kabur saat disuruh sipir membuang sampah di luar penjara. ''Saat apel sore baru ketahuan kalau ada napi kabur," kata dia.
Hermawan melanjutkan, di LP Nusakambangan, setiap pukul 17.00 diadakan apel sore. Di acara apel itu, sipir melakukan pengecekan nama-nama napi. Menurutnya, kaburnya seorang napi seharusnya menjadi tanggung jawab sipir. Jika sedang melakukan aktivitas di luar LP, napi seharusnya tetap berada dalam pengawasan petugas. Kaburnya napi merupakan bentuk kelalaian sipir.
Petugas pengamanan LP dan Polres Cilacap sudah disebar untuk mencari Ahmad. Mereka disebar ke sejumlah titik penyebarangan. "Kami sudah melakukan koordinasi untuk menutup semua akses keluar-masuk Nusakambangan,'' kata Hermawan.
Kaburnya napi dari Nusakambangan mengingatkan kembali pada kisah pelarian Jhony Indo. Kisahnya bahkan pernah dijadikan bahan pembuatan film.
ARIS ANDRIANTO
Berita lainnya:
Inilah Harta Rina Iriani, Bupati Terkaya di Jateng
Identitas Jilbab Hitam Dibicarakan di Dunia Maya
Pakar: Atut Operasi Wajah Lebih dari 5 Kali
Ditolak Polisi Depok, FPI Adukan Jonas ke Bogor
Polisi: Agen MI6 yang Tewas di Tas, Itu Kecelakaan