Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim: Masak Minta Salinan Putusan Rp 100 Juta  

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (10/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, pengacara Mario Carmelio Bernardo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (10/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan kesaksian Mario Cornelio Bernardo soal duit Rp 100 juta yang diberikannya kepada terdakwa perkara suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Sebab, menurut hakim, uang sebanyak itu tak mungkin hanya digunakan untuk meminta salinan putusan seperti pengakuan Mario.

"Memberi Rp 2 juta saja sudah mahal, ini sampai ratusan juta," kata hakim Sutio Jumadi pada persidangan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 November 2013.

Tak hanya itu, Sutio juga mempertanyakan kenapa Mario meminta salinan putusan kasasi kepada Djodi. Soalnya, menurut Sutio, Mario yang mengaku sebagai advokat sejak 1999 pasti tahu bagaimana prosedur meminta salinan putusan yang benar. "Saudara minta salinan putusan atau putusan?" kata Sutio.

Mario tetap mengaku memberikan duit Rp 100 juta itu untuk mendapatkan salinan kasasi perkara pidana kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito. Menurut dia, jika putusannya menghukum Hutomo, maka kopian itu akan digunakannya untuk mengajukan banding perkara perdata kasus yang sama.

Keterangan ini lagi-lagi dimentahkan oleh Sutio. Pasalnya, untuk mengajukan banding tak perlu menyerahkan bukti baru. Sutio mengatakan bukti baru hanya digunakan saat mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, Mario berdalih salinan itu hanya digunakan untuk memperkuat pengajuan banding. "Bisa dikutip di memori banding," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djodi didakwa menerima suap Rp 150 juta dari Mario. Duit itu diduga diberikan berkaitan dengan penanganan perkara kasasi yang diajukan jaksa terhadap Hutomo yang tengah ditangani oleh MA. Mario merupakan salah satu penasehat hukum yang disewa penggugat Hutomo, Direktur PT Grand Wahana Indonesia Koestanto Harijadi Widjaja. Mario sendiri sudah didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam kesaksianya, Mario mengaku memberikan duit Rp 100 juta. Namun, menurut dia, uang iu bukan untuk penanganan perkara, tapi hanya untuk mendapat salinan putusan.

NUR ALFIYAH

Berita Terkait:
Haiyan, Topan Terkuat Sepanjang Abad  
Peneliti: Akan Ada Topan Lebih Dahsyat dari Haiyan  
Spesies Baru Kalajengking dari Lycia Kuno
Ini Ciri Kepribadian Berbagai Fan Musik
Penggemar Heavy Metal Cenderung Rendah Diri?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.