TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah memeriksa 15 orang terkait kericuhan yang terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 14 November 2013. Empat orang langsung diperiksa setelah bentrok terkait sengketa Pilkada Provinsi Maluku itu.
"Sebelas lainnya diamankan Kamis sore hingga malam di sekitar Hotel Indonesia dan Wisma Nusantara," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat, 15 November 2013, di kantornya. Kelima belas orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.
Rencananya, Jumat sore ini, polisi akan mengumumkan siapa saja yang statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka. (Baca: Hamdan minta Polri tangkap otak kerusuhan di MK)
Kemarin, MK membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan. Namun, setelah putusan perkara nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 selesai dibacakan, massa pendukung pemohon gugatan merasa tidak puas dan mengobrak-abrik gedung MK.
Massa yang merasa tidak puas mulai mendesak masuk ke ruang sidang pleno. Beberapa satpam tak kuasa menahan amukan massa. Para hakim yang sedang membacakan putusan perkara kocar-kacir menghindari amukan massa. Selanjutnya, puluhan orang itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK. Mikrofon, kursi, dan segala perabotan di ruang sidang dilempar dan dibanting.
Nama 15 orang yang tengah dan telah diperiksa polisi terkait kericuhan adalah Adam Rumbalifar, Agung Abdul Rahmat, Ahmad Sopamena, Benhur Watuibun, Daud Sangaji, Kisman Sangaji, Lucky Wattimury, dan Maula Tuheteru. Selain mereka ada Mansur Sangaji, Nahwan Matdoan, Paulus Noya, Prazky Audia, Salim Kilbaren, Stenly R. Titioka, dan Thobyhend Sahjuireka.
M. ANDI PERDANA
Berita lainnya:
Inilah Harta Rina Iriani, Bupati Terkaya di Jateng
Sekda Banten: Atut ke Kairo Pakai Duit APBD
Identitas Jilbab Hitam Dibicarakan di Dunia Maya
Jago Gubernur Atut Keok dalam Pilkada Ulang Lebak
Ditolak Polisi Depok, FPI Adukan Jonas ke Bogor