TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Toni, 47 tahun, karena mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu di Semarang, Jawa Tengah. Toni yang merupakan seorang penjual roti ditangkap di Hotel Holiday Inn, Semarang, pada Kamis, 14 November 2013.
"Dari tangan tersangka kami mendapati sabu seberat 500 gram," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Sumirat menjelaskan, sabu 500 gram itu baru didapat Toni dari kurirnya, Chandra, 30 tahun, yang mengambil barang itu dari Jakarta. "Nanti sabu itu diedarkan lagi oleh tersangka Iwan. Chandra dan Iwan kami tangkap hari itu juga," ujarnya.
Chandra mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir Toni untuk mengambil narkotik di Jakarta. Pekerjaan itu terpaksa Chandra lakukan karena sudah diberikan pinjaman uang Rp 10 juta dari Toni. "Terpaksa. Saya tahu ini melanggar hukum," kata Chandra.
Empat Tahun Jual Sabu...