TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menetapkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Dari kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar, Rina diduga menikmati Rp 11,1 miliar.
Bupati Karanganyar Rina Iriani mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. "Saya itu baru diklarifikasi sekali oleh Kejaksaan. Katanya hanya klarifikasi masalah kebijakan. Belum tahu apa-apa, kok tiba-tiba jadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Dia membantah sudah melakukan korupsi. Dia mengaku memimpin Karanganyar sejak 2003 ikhlas untuk rakyat. "Yang namanya korupsi, Insya Allah tidak ada di hati saya. Dan mulut saya tidak pernah mengajak korupsi," katanya.
Dia mengaku selama ini getol mengingatkan bawahannya agar tidak korupsi. "Siapa yang korupsi saya sikat," ucapnya.
Bahkan, Rina mengaku rela mati untuk rakyat Karanganyar. "Sekarang bunuh aku, tembak aku. Aku rela kalau untuk rakyat Karanganyar. Enggak apa-apa," katanya.
Rina menyatakan bingung dengan tuduhan melakukan korupsi. Dia tidak tahu-menahu apa yang disebut korupsi.
"Kalau saya dikatakan korupsi, korupsi yang mana. Kalau saya dikatakan pinjam-meminjam dengan Pak Tony, pinjam-meminjam yang bagaimana," ujarnya. Tony Iwan Haryono adalah mantan suami Rina yang juga terlibat korupsi Griya Lawu Asri.
Rina mengaku siap ditahan Kejaksaan. Dia juga tidak mempermasalahkan pencekalan dirinya. "Mau dicekal atau tidak, tidak masalah. Aku enggak pergi kemana-mana, kok," ujarnya.
"Kalau dipanggil saya juga siap. Dijadikan tersangka tidak masalah. Mau diapakan monggo, saya manut," ujarnya sambil tersenyum.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Lain:
Identitas Jilbab Hitam Dibicarakan di Dunia Maya
Pakde Karwo Dipinang Aburizal Bakrie
Rusuh di MK, Polisi Tahan 5 Orang
SBY Sesalkan Kerusuhan di Gedung MK
Riset UGM: Sejak Ada KPK Durasi Putusan Kian Cepat