TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Jumat, 15 November 2013. Budi Mulya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK setelah setahun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya sesuai perintah, penahanan 20 hari. Saya percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi Mulya.
Namun, Budi Mulya belum mau mengungkapkan keterlibatan Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya dalam pemberian FPJP tersebut, termasuk keterlibatan Gubernur BI saat itu, Boediono. Hingga saat ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah pada 2008 sebagai tersangka.
"Kita percayakan saja kepada proses hukum. Saya percaya semua akan terselesaikan sesuai proses hukum yang benar," kata Budi Mulya.
Sebelum ditahan, Budi Mulya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya diberi 12 pertanyaan oleh penyidik
Sementara itu, Siti Fajriyah hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena sakit stroke sejak 2009. Komisi antirasuah mengatakan sudah mencari opini pembanding dari Ikatan Dokter Indonesia mengenai kondisi Siti Fajriyah dan yang bersangkutan disimpulkan belum bisa dimintai keterangan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita populer:
Inilah Harta Rina Iriani, Bupati Terkaya di Jateng
Sekda Banten: Atut ke Kairo Pakai Duit APBD
Identitas Jilbab Hitam Dibicarakan di Dunia Maya
Jago Gubernur Atut Keok dalam Pilkada Ulang Lebak