TEMPO.CO, Tangerang - Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Begitulah kira-kira nasib Ahmad Marju Kodri, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang. Setelah kalah dalam pemilihan Wali Kota Tangerang Agustus 2013 lalu, dia kini tersandung kasus hukum.
Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menetapkan Kodri sebagai tersangka korupsi aliran dana PDAM. "Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AMK, kami juga sudah menaikkan fase pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Besar Riad, Kamis, 14 November 2013.
Riad mengungkapkan pernyataan itu usai menggelar acara peringatan 1 Muharam di Masjid Jami Al-Kautsar yang dihadiri anggota Polres. Dia mengatakan, selain memeriksa tersangka, kepolisian akan memanggil sejumlah saksi terkait. "Sementara, tersangka baru satu ya AMK, soal materi yang bersangkutan masih diperiksa,"kata Riad.
Kodri diduga menyelewengkan dana PDAM senilai Rp 500 juta ke Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia cabang Kota Tangerang dan klub Persatuan Sepak Bola Kota Tangerang (Persikota) tanpa sepengetahuan Wali Kota Tangerang saat itu, Wahidin Halim. Bantuan itu digulirkan pada 2012.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metropolitan Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan pemeriksaan Kodri berlangsung pada Kamis pagi, 14 November 2013. "Pemeriksaan mulai pukul 09.30 dan kalau sampai pukul 21.00 belum selesai, dilanjutkan Jumat pagi," kata Sutarmo pada Kamis malam.
Kodri, kata Sutarmo, akan dijerat dengan Pasal 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
AYU CIPTA
Terpopuler
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat