TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang parkir liar dengan mengambil pelat nomor polisi dinilai cukup efektif. Namun kebijakan itu dicabut sementara karena dinilai kurang efektif dari segi waktu. "Masih push and pull, kami tunggu dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Sanksi copot pelat nomor sebenarnya menggantikan kebijakan sebelumnya dalam menghukum kendaraan parkir liar, yaitu copot pentil ban. Sebab, copot pentil dinilai kurang efektif. Namun ternyata, copot pelat nomor pun menemui kendala dari segi waktu. Padahal, menurut Basuki alias Ahok, kebijakan ini cukup membuat jera warga yang masih saja parkir liar.
Karena itu, kebijakan copot pelat nomor masih melihat kondisi lapangan. "Nanti mungkin bisa dibantu dengan koordinasi bersama Korlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.
Selain cabut pentil ban dan cabut pelat nomor, ada cara lain agar masyarakat jera untuk memarkirkan kendaraannya dengan liar, yaitu dengan memotret kendaraan tersebut. "Dari foto itu, kami bakal blok STNK kendaraan tersebut," kata Ahok.
Ke depan, Ahok mengatakan, parkir liar dapat diatasi dengan penerapan sistem mesin parkir. "Nanti kami lelang agar parkir bisa satu sistem."
ISMI DAMAYANTI
Terpopuler:
Soal Pemecatan Siswa SMA 46, Ahok: Mereka Kejam
Siswa Dipecat, Wali Murid Mengadu ke Jokowi
Kaum Syiah Kecewa terhadap Pembubaran Asyura
Ledakan di Pasar Minggu dari Markas Kopassus
Aksi Pembubaran Asyura Memanas
Kontra Syiah Desak Pemerintah Tak Izinkan Asyura