TEMPO.CO, Kupang - Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean kembali mengusulkan pembelian dua unit mobil Toyota Fortuner pada rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Mobil tersebut akan digunakan sebagai mobil operasional Wali Kota dan Wakil Wali kota. “Mobil Honda CRV yang kami gunakan saat ini, selain mobil bekas, juga tidak layak digunakan ke daerah yang kondisi jalannya jelek. Bodinya rendah,” kata Jonas kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2013.
Menurut Jonas, pembelian Toyota Fortuner tidak melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2011 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor terkait mobil jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam peraturan tersebut, mobil yang diperkenankan adalah 3500 CC.
Jonas menjelaskan, ia ngotot untuk kembali mengusulkan pembelian mobil Toyota Fortuner setelah berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kota Kupang Telenmark Daud. “Ketua DPRD mengatakan akan membawanya dalam rapat pembahasan APBD 2014,” ujarnya.
Namun, Telenmark menolak keinginan Jonas. Selain harganya mahal, yakni untuk pembelian dua mobil Toyota Fortuner akan menghabiskan dana Rp 1,2 miliar lebih, juga dinilai tidak mendesak, sehingga dialihkan untuk pembangunan infrastruktur. "Dananya sudah kami alihkan peruntukannya karena lebih mendesak pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
YOHANES SEO