TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri Dianto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Saya reuni dengan Nazaruddin, hampir dua tahun enggak ketemu, tadi ketemu. Ada semacam dikonfrontasi," kata Tri Dianto di gedung KPK, Jumat, 15 November 2013.
Setelah diperiksa selama delapan jam itu, Tri Dianto mengaku menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Alasannya, Tri keberatan dengan sejumlah tuduhan yang dilontarkan oleh Nazaruddin kepadanya. "Ada beberapa tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin kepada saya, faktanya belum. Apa yang dikatakan Nazaruddin ini 75 persen bohong," kata Tri Dianto
Salah satu tuduhan Nazar yang dibantahnya adalah dirinya dititipi uang US$ 1 juta. Tri mengaku tak tahu soal uang yang dititipkan itu.
Tri Dianto adalah satu dari para loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK saat ini tengah menelisik kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Uang haram dari korupsi proyek Hambalang diduga mengalir untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Identitas Jilbab Hitam Dibicarakan di Dunia Maya
Bupati Rina Iriani Siap Ditahan
Riset UGM: Sejak Ada KPK Durasi Putusan Kian Cepat
Jamaah Ahlulbait Protes Larangan Peringatan Asyura
Bekas Sekjen Kemenlu Ditahan KPK