TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan di dunia maya alias cyber crimes. Melalui siaran pers yang dirilis pada Sabtu, 16 November 2013, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot S. Dewa Broto kejahatan dunia maya yang lazim terjadi adalah pencurian data.
"Akses internet yang semakin meluas, terutama melalui jaringan nirkabel seperti wi-fi di tempat umum membuat potensi kebocoran informasi semakin besar," ujarnya.
Selain itu, kata Gatot, bentuk kejahatan dunia maya biasanya berupa serangan malware pada smartphone yang bisa mengakibatkan isi buku alamat dan informasi pribadi lainnya mungkin dapat terkirim ke server eksternal atau yang tidak sah. Kasus penipuan dengan satu kali klik juga makin marak, dengan mengklik gambar atau video dapat menyebabkan penagihan tidak sah atau mengarahkan pengguna akses ke situs palsu.
Surat elektronik alias email, menurut Gatot, merupakan target penyerangan tindak kejahatan dunia maya yang paling rentan. "Target serangan mlalui email ini bisa individu atau organisasi." Modusnya, pengguna menerima surat elektronik dengan lampiran yang terinfeksi virus yang sengaja dikirim dari penyerang. Jika sudah disusupi virus, dan dibuka oleh pengguna, maka secara otomatis pihak luar bisa menelusup dan mencari informasi yang dikehendaki.
"Masyarakat harus menyikapi potensi serangan kejahatan dunia maya," kata Gatot. Pasalnya, kejahatan semacam ini menimbulkan dampak besar baik secara finansial maupun secara nonfinansial, secara pribadi, organisasi, maupun pemerintah, dan negara.
"Pengguna harus memperhatikan keamanan informasinya." Keamanan informasi, terutama yang mempunyai nilai strategis dan nilai kedaulatan baik yang berkaitan dengan kalangan masyarakat, pemerintah sipil, militer, dan dunia usaha harus menjadi perhatian serius.
PRAGA UTAMA
Baca juga
Sepatu 3 in 1 Kreasi Siswi Yogyakarta
Philips Ikut Ramaikan Pasar Tablet
Gelang Anti Penculikan