TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka pembunuh Fita Fitria Dewi, yaitu Restu Eka Brianti Tasari dan Yunanda Bagus Putra langsung dikeluarkan dari kampus Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya. Wakil Rektor IV Unipa, Widodo, mengatakan pihak rektorat langsung merespons temuan polisi yang menyatakan Restu dan Yunanda adalah aktor sekaligus eksekutor pembunuh Fita. "SK pemberhentiannya sebagai mahasiswa langsung dikeluarkan," kata Widodo kepada Tempo, Ahad 17 November 2013.
Restu dan Yunanda merupakan mahasiswa Jurusan Seni Rupa Unipa angkatan 2008. Adapun Fita Fitria Dewi adalah mahasiswa Jurusan Tata Busana Unipa. Pernyataan Widodo tersebut sekaligus meluruskan kabar yang berkembang, bahwa para tersangka adalah alumnus Unipa.
Dua tersangka itu, kata Widodo, terbukti melanggar tata krama kampus, mencela nama baik kampus, dan tidak mengimplementasikan sikap Tri Dharma perguruan tinggi dalam kehidupan sehari-hari. "Tulis yang besar, tersangka belum lulus kuliah dan angkatan 2008. Di dunia pendidikan, tersangka melanggar tiga hal sekaligus," ujarnya.
Sebelumnya, dosen Jurusan Seni Rupa Unipa, Hariadi, mengatakan bahwa kunci untuk menguak misteri kematian Fita adalah Restu. Sebab, Restulah yang memberi order foto prewedding kepada Fita. Sebelum Fita ditemukan tewas, ia juga satu mobil dengan Restu. Menurut Hariadi, Restu dan Yunanda masih berstatus mahasiswa dan tidak memiliki prestasi akademik yang menonjol. Bahkan, saat ini tersangka belum menempuh skripsi. "Akhirnya terbukti kan bahwa Restu kunci dari misteri tewasnya Fita," kata dia.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Fita Fitria Dewi. Pelaku adalah Restu Eka Brianti Tasari dan Yunanda Bagus Putra. Mereka ditangkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Mayat Fita ditemukan di dalam karung di Desa Claket, Pacet, Mojokerto, Senin 11 November 2013. Sebelum dibuang di hutan Pacet, mayat korban sempat disetubuhi Yunanda. Pembunuhan itu bermotif perampokan.
DIANANTA P. SUMEDI