TEMPO.CO, Sampang - Aparat Kepolisian Sektor Ketapang, Sampang, Jawa Timur menangkap tiga kawanan penjahat spesialis pencuri kabel tower pemancar antarprovinsi. Mereka ditangkap saat akan beraksi di Desa Ketapang. "Kami tangkap kemarin. Tersangka berinisial F, U, dan O," kata Kepala Polres Sampang, Ajun Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Ahad, 17 November 2013.
Dari ketiga tersangka, kata dia, hanya F yang berasal dari Sampang. Adapun U dan O merupakan warga Jawa Barat. U sendiri ternyata sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat atas kasus yang sama.
Menurut Imran, U dan O terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap polisi. "Mereka sudah lama kita intai," ujarnya. Selain mengintai ketiganya, kata dia, polisi juga mengejar tersangka lain berinisial S yang merupakan anggota komplotan pencurian kabel tower ini.
Selain di Madura, para tersangka mengaku sudah pernah melakukan pencurian kabel tower di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera. "Makanya masuk DPO," ujarnya.
Para pelaku, lanjut Imran, akan dijerat dangan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kabel tower curian yang sudah dipotong kecil, tang, dan parang.
MUSTHOFA BISRI