TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, untuk dimintai keterangan dalam kaitan dengan kasus Hambalang pada Senin besok. Kuasa hukum Athiyyah, Carrel Ticoalu, mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika proses pemanggilan sesuai ketentuan.
"Kalau pemanggilan sesuai ketentuan, tentu tak ada alasan untuk menolak. Tapi kalau tenggang waktu pemanggilan tak sesuai aturan, pemberitahuannya mepet, mungkin Mbak Tiyyah sudah keburu ada jadwal lain," kata Carrel ketika Ahad, 17 November 2013.
Menurut Carrel, kliennya akan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Carrel mengatakan hanya masalah kesesuaian waktu pemanggilan dan jadwal Athiyyah saja yang menjadi pertimbangan kepastian kehadiran Athiyyah. Carrel mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang digelar KPK selama proses tersebut sesuai aturan.
Carrel juga meminta agar komisi antikorupsi memberikan klarifikasi atas dugaan-dugaan terhadap kliennya jika ternyata dugaan tersebut tak terbukti. "KPK harus memberi klarifikasi, karena opini yang berkembang di masyarakat bisa merugikan Athiyyah," kata Carrel.
Selasa lalu, penyidik KPK menggeledah 4 tempat kediaman Anas dan Athiyyah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Juru bcara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri jejak tersangka kasus korupsi Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Athiyyah pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras dan disebut sebagai pemilik perusahaan subkontraktor proyek Hambalang ini.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita paspor atas nama Athiyyah Laila, uang Rp 1 miliar, beberapa telepon genggam, dan sejumlah barang lain. KPK berencana memanggil Athiyyah, Senin, 18 November 2013 untuk dimintai keterangan, termasuk klarifikasi atas barang-barang yang disita.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE