TEMPO.CO, 2007 - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Herman mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Persebaya Surabaya 1927 dihentikan. Kejaksaan, kata dia, menyetop penyelidikan tersebut hanya sampai pada tahap pengumpulan data saja. "Dari ketentuan perundangan yang ada, penggunaan dana itu tidak ada masalah," kata Andi kepada Tempo, Ahad siang, 17 November 2013.
Menurut Andi, aturan penggunaan dana hibah Persebaya menggunakan ketentuan pada 2007. Pada tahun itu, ujar dia, penggunaan dana hibah memang tidak diperkenankan. Adapun dugaan korupsi dana hibah yang dilaporkan oleh lembaga swadaya Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009. "Pedoman penggunaan APBD 2008 untuk 2009 memperbolehkan penyaluran dana hibah buat pembinaan olahraga, misalnya melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," kata Andi.
Dia mengakui bahwa pada 2007 ada aturan yang melarang penggunaan dana hibah untuk olahraga. Namun, kata Andi, pada tahun berikutnya penggunaan dana hibah diperbolehkan."Artinya, setelah diteken 2009, regulasi 2009 masih memperkenankan. Sedangkan dasar yang digunakan Aliansi untuk melaporkan adanya dugaan korupsi adalah ketentuan 2007," kata Andi.
Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi kemudian menyimpulkan bahwa antara fakta penggunaan dana dengan ketentuan tidak ada masalah. "Sejauh ini yang kami lakukan masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan saja," kata Andi.
Pengusutan kasus ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat supervisi bernomor R-915/D.3/Dek.4/06/2013 tertanggal 28 Juni 2013 dari Jaksa Agung Muda Intelijen. Supervisi itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi. Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Kejaksaan Tinggi menurunkan tim untuk menggeledah Wisma Persebaya. Sejumlah pengurus klub sempat dimintai keterangan.
Kasus ini berawal dari langkah Pemkot Surabaya mengalokasikan dana hibah Rp 28,8 miliar buat pembinaan atlet-atlet sejumlah cabang olahraga. Dari total dana itu, Rp 17,3 miliar di antaranya disalurkan ke PSSI Surabaya buat pembinaan klub-klub amatir. Uang sebesar Rp 11 milar dari dana tersebut kemudian dipakai untuk membiayai Persebaya yang turun di kompetisi profesional. Padahal edaran Menteri Dalam Negeri telah melarang APBD buat membiayai klub profesional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Persebaya 1927 Kardi Suwito mengatakan, cukup adil bila Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, bila dipaksakan ke penyidikan, sementara alat buktinya kurang mendukung, maka akan menjadi bumerang bagi Kejaksaan ketika kasusnya disidangkan. "Wajar kalau Kejaksaan menghentikan penyelidikan," kata dia.
DAVID PRIYASIDHARTA