Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Stop Penyelidikan Korupsi Persebaya 1927  

image-gnews
Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar (baju gelap) di antara para pemain dan offisial Persebaya 1927 (16/5). Tempo/Kukuh S. Wibowo
Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar (baju gelap) di antara para pemain dan offisial Persebaya 1927 (16/5). Tempo/Kukuh S. Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, 2007 - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Herman mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Persebaya Surabaya 1927 dihentikan. Kejaksaan, kata dia, menyetop penyelidikan tersebut hanya sampai pada tahap pengumpulan data saja. "Dari ketentuan perundangan yang ada, penggunaan dana itu tidak ada masalah," kata Andi kepada Tempo, Ahad siang, 17 November 2013.

Menurut Andi, aturan penggunaan dana hibah Persebaya menggunakan ketentuan pada 2007. Pada tahun itu, ujar dia, penggunaan dana hibah memang tidak diperkenankan. Adapun dugaan korupsi dana hibah yang dilaporkan oleh lembaga swadaya Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009. "Pedoman penggunaan APBD 2008 untuk 2009 memperbolehkan penyaluran dana hibah buat pembinaan olahraga, misalnya melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)," kata Andi.

Dia mengakui bahwa pada 2007 ada aturan yang melarang penggunaan dana hibah untuk olahraga. Namun, kata Andi, pada tahun berikutnya penggunaan dana hibah diperbolehkan."Artinya, setelah diteken 2009, regulasi 2009 masih memperkenankan. Sedangkan dasar yang digunakan Aliansi untuk melaporkan adanya dugaan korupsi  adalah ketentuan 2007," kata Andi.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi kemudian menyimpulkan bahwa antara fakta penggunaan dana dengan ketentuan tidak ada masalah. "Sejauh ini yang kami lakukan masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan saja," kata Andi.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima surat supervisi bernomor R-915/D.3/Dek.4/06/2013 tertanggal 28 Juni 2013 dari Jaksa Agung Muda Intelijen. Supervisi itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi. Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Kejaksaan Tinggi menurunkan tim untuk menggeledah Wisma Persebaya. Sejumlah pengurus klub sempat dimintai keterangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal dari langkah Pemkot Surabaya mengalokasikan dana hibah Rp 28,8 miliar buat pembinaan atlet-atlet sejumlah cabang olahraga. Dari total dana itu, Rp 17,3 miliar di antaranya disalurkan ke PSSI Surabaya buat pembinaan klub-klub amatir. Uang sebesar Rp 11 milar dari dana tersebut kemudian dipakai untuk membiayai Persebaya yang turun di kompetisi profesional. Padahal edaran Menteri Dalam Negeri telah melarang APBD buat membiayai klub profesional.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Persebaya 1927 Kardi Suwito mengatakan, cukup adil bila Kejaksaan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, bila dipaksakan ke penyidikan, sementara alat buktinya kurang mendukung, maka akan menjadi bumerang bagi Kejaksaan ketika kasusnya disidangkan. "Wajar kalau Kejaksaan menghentikan penyelidikan," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

9 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

20 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.