TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care mendesakkan tiga hal menjelang putusan sela Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Malaysia terkait dengan kasus dugaan pembunuhan oleh tenaga kerja Indonesia di negeri jiran itu, Wilfrida Soik.
Pertama, Migrant Care mendesak Mahkamah membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati. Kedua, pemerintah Indonesia dan Malaysia diminta menyelidiki dugaan keterlibatan sindikat perdagangan manusia lintas negara yang merekrut Wilfrida Soik.
Adapun seruan ketiga adalah pemerintah Malaysia dan Indonesia harus menghentikan praktek pemidaan dengan hukuman mati karena melanggar HAM. “Praktek hukuman mati sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara di muka bumi,” begitu pernyataan tertulis Migrant Care yang diterima Tempo.
Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia di Malaysia, akan menghadapi pembacaan putusan sela oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Malaysia, Ahad, 17 November 2013. Dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dengan tuntutan hukuman mati berdasarkan Pasal 302 Penal Code Malaysia. Semula putusan sela ini akan dibacakan pada 30 September 2013.
Buruh migran asal Kolo Ulun, Fatu Rika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur ini didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun). Pada 7 Desember 2010, Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan.
Baca Juga:
Wilfrida Soik mengaku tindakannya merupakan upaya membela diri dari tindakan kekerasan majikannya. Ia terpaksa melawan dan mendorongnya hingga jatuh. Perlawanan Wilfrida berakhir dengan kematian majikannya. (Baca: Sejumlah Anggota DPR Beri Dukungan kepada Walfrida)
WANTO