TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Hasil pemeriksaan tulang dan gigi terhadap Walfrida Soik yang dilakukan oleh tim medis dari Forensic Medicine, Pulau Pinang, Malaysia menyatakan bahwa usia Walfrida saat diperiksa pihak kepolisian Malaysia pada 29 Oktober 2013 lalu, tidak lebih dari 21 tahun. Oleh karena itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa saat dituduh membunuh majikannya, Walfrida berusia tidak lebih dari 18 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembubuhan yang dituduhkan kepada tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik Mau yang digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malyasia, Ahad, 17 November 2013.
Ketua tim pengacara Walfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, membacakan hasil pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida yang dilakukan oleh 7 dokter ahli forensik yang dipimpin Dr. Zahari bin Noor, Head of Department of Forensic Medicine, Pulau Pinang pada 29 Oktober 2013 lalu.
Konsulat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang dimintai keterangan Tempo sesaat setelah sidang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan forensik tersebut cukup menguntungkan bagi Walfrida. "Hasil pemeriksaan tim dokter ini semakin menguatkan pembelaan pengacara KBRI yang mendampingi Walfrida dari awal, Raftfidzi, bahwa Walfrida memang berusia dibawah 18 tahun saat didakwa melakukan pembunuhan," ujar Dino, di Kelantan, Ahad, 17 November 2013.
Sebelumnya, Raftfidzi mengajukan pembelaan bahwa saat dituduh melakukan pembunuhan, Walfrida belum genap berusia 18 tahun sehingga tidak bisa didakwa dengan undang-undang pidana untuk orang dewasa. Pembelaan Raftfidzi didasarkan pada surat pemandian gereja tempat Walfrida Soik dibaptis, dan juga surat keterangan dari pejabat desa tempat kelahiran Walfrida di Belu, NTT.
Baca Juga:
Dengan hasil pemeriksaan ini, terang Dino, penuntut umum berharap jaksa tidak menuntut Walfrida dengan undang-undang pidana bagi orang dewasa yang bisa membawa vonis maksimal, gantung sampai mati. "Seharusnya kalau memang secara forensik, terdakwa belum berusia 18 tahun, maka undang-undang yang digunakan adalah Children Act 2001, di mana ancaman hukumannya tidak sampai hukuman mati," Kata Dino.
Selain membacakan hasil pemeriksaan forensik tulang dan gigi Walfrida, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi bin Ibrahim hari ini, tim pengacara Walfrida juga meminta diadakan pemeriksaan kejiwaan terhadap Walfrida kepada Mahkamah. Tim pengacara menduga, saat dituduh melakukan pembunuhan, Walfrida berada dalam keadaan stres dan tertekan sehingga mengalami gangguan kejiwaan.
Hakim Ahmad Zaidi bin Ibrahim mengabulkan permohonan tim pengacara Walfrida, sehingga selama sebulan ke depan, Walfrida akan menjalani pemeriksaan kejiawaan di rumah sakit khusus masalah kejiwaan, Hospital Permai, di Johor. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 Desember 2013 dengan agenda mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terdakwa.
Selain dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, sidang ini juga dihadiri Ketua Tim Pengawas TKI DPR-RI Adang Daradjatun, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta beberapa pejabat daerah dari Nusa Tenggara Timur.
MASRUR
Terpopuler
Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara
Pemerintah Waspadai 'Cyber Crime'
Pengguna Teknologi Diajak Peduli Cyber Crime
Mariah Carey Merasa Dibohongi di Idol