TEMPO.CO, Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Penetapan itu merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi suara sembilan kabupaten kota, kemarin.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Maluku Utara, Pasangan Hidayat-Hasan memperoleh 268.661 suara atau 50,97 persen. Dia unggul di tiga kabupaten. Adapun pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natser memperoleh 258.459 suara atau 49,03 persen dan unggul di enam kabupaten/kota.
”Partisipasi pemilih pada putaran kedua cukup tinggi,” kata Ketua KPU Maluku Utara Mulyadi Totopoho di Sofifi, kemarin. Total suara yang direkap mencapai 545.659 suara, dengan rincian suara sah 527.120 suara dan tidak sah 18.539 suara.
KPU, kata Mulyadi, akan menyerahkan hasil penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku Utara. “Tapi, (itu dilakukan) jika tidak ada calon yang keberatan atas keputusan ini,” ujarnya.
Pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natser Thaib menolak keputusan tersebut. Juru bicara pasangan itu, Dino Umahuk, mengatakan penetapan KPU Maluku Utara didasari dokumen yang diragukan keabsahannya. Padahal, KPU sebelumnya menemukan dokumen 119 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Sula diduga terjadi penggelembungan suara. “Dokumen penghitungan suara di Sula dipenuhi Tipp-Ex dan coretan,” kata Dino kemarin.
BUDHY NURGIANTO
Berita Terpopuler:
Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara
Erick Thohir Ingin Boyong Messi ke Inter
Mariah Carey Merasa Dibohongi di Idol
Jonas Mengaku Telah Menikah dan Masuk Islam
Cara Menghindari Cyber Crime
20 Perusahaan Berfasilitas Gratis Terbaik di AS